LUTHFI FATAH:

Beranda » Persoalan Eksternalitas Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam

Persoalan Eksternalitas Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam

Eksternalitas adalah dampak suatu kegiatan produksi oleh satu pihak yang harus dipikul atau diterima oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses produksi dimaksud. Bila menguntungkan, maka eksternalitas ini dinamakan eksternalitas positif, sebaliknya bila merugikan disebut sebagai eksternalitas negatif. Banyak sekali bentuk eksternalitas ini yang tidak dapat dinilai harganya secara langsung melalui mekanisme pasar.

Kondisi demikian membuat proses produksi dan eksploitasi sumberdaya alam cenderung bersifat over exploited. Artinya eksploitasi dilakukan terlalu intensif, karena harga sumberdaya yang dikuras tidak dicerminkan dengan baik oleh pasar sehingga bernilai terlalu rendah. Eksternalitas negatif yang timbul akibat proses eksploitasinya seringkali tidak dimasukkan sebagai komponen biaya. Kondisi pengurasan sumberdaya alam yang berlebihan ini pada gilirannya dapat menganggu keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Mekanisme saling ketergantungan antar komponen-komponen lingkungan banyak yang terputus, kondisi lingkungan yang stabil banyak yang terganggu, kenyamanan dan nilai amenity yang dapat diperoleh dari lingkungan banyak yang sirna.

Kondisi ini pada keadaan ekstremnya akan membuat lingkungan rusak dan proses pembangunan terhenti karena ketiadaan sumberdaya alam. Lebih lanjut yang dialami adalah kemerosotan kenyamanan hidup manusia dan penurunan tingkat kesejahteraan.

Marilah kita mengambil contoh satu jenis sumberdaya alam untuk ditelaah secara lebih mendetail mengenai persoalan eksternalitas yang mengikuti eksploitasinya. Marilah kita melihat bersama industri pertambangan batubara di Kalimantan Selatan.

Trade off antara ekonomi dan ekologi banyak sekali dijumpai dalam langkah pembangunan industri batubara ini. Karena itu diperlukan konsep pendekatan yang dapat menghasilkan solusi untuk memperbaiki kesejahteraan manusia secara umum yang peduli dengan keseimbangan antar generasi, dan yang dapat menjaga kelestarian produksi dari sumberdaya yang dieksploitasi. Bagaimana mengoptimalkan eksploitasi sumberdaya alam agar generasi sekarang dapat mememperoleh manfaat, tetapi generasi mendatang juga masih dapat menikmati manfaat tersebut.

Industri batubara dikatakan merupakan industri yang menguntungkan. Industri ini menghasilkan kesempatan kerja, menciptakan nilai tambah dan meningkatkan investasi asing di suatu wilayah negara ataupun satuan administrasi yang lebih kecil, seperti propinsi dan kabupaten (EBLNF, 2004). Namun demikian, kita dapat melihat pula dengan mudah bahwa tidak sedikit dampak negatif yang muncul akibat aktifitas industri batubara ini, termasuk kontaminasi sumber air, problem debu dan polusi udara yang berdampak pada kesehatan, kerusakan pada hutan dan lahan yang selanjutnya menyebabkan terjadinya banjir pada daerah-daerah yang sebelumnya aman dari banjir. Ketika jalan umum digunakan untuk pengangkutannya, terjadi kemacetan dan kelambatan dalam lalu lintas, terjadinya kecelakaan yang membawa korban nyawa, dan juga gangguan kebisingan. Selain itu kita dapat melihat dengan jelas perbedaan tingkat kesejahteraan antara karyawan dan para pemilik pertambangan dengan masyarakat sekitarnya (JATAM, 2002).

Hampir semua dampak-dampak negatif dari industri batubara seperti dipaparkan di atas adalah merupakan akibat dari eksternalitas yang mengikuti produksi industri batubara ini. Eksternalitas tersebut bersifat negatif dan merugikan, dan sesuai dengan namanya eksternalitas, pihak yang menderita kerugian ini adalah pihak eksternal, yaitu pihak yang tidak terlibat atau tidak ikut menjalankan atau menikmati keuntungan dari proses produksi.


12 Komentar

  1. Etha Mawarni berkata:

    Sayangnya ketiadaan hak milik bisa jadi membuat tidak adanya jaminan bahwa perusahaan swasta yang beroperasi, tidak melakukan over ekploitasi melainkan melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien. Saat limbah batubara mencemari lingkungan, perusahaan memperoleh manfaat dari produksi batubara (profit) namun tidak menanggung biaya dari pengrusakaan lingkungan tsb salah satunya limbah AAS disekitar tambang dan juga banjir.

    Tulisan yang sangat bermanfaat dan membuka wawasan disaat pemerintah terkait sering kali mengabaikan sisi eksternalitas dari suatu kegiatan, mengingat dampaknya yang besar terhadap kesehatan, lingkungan, bahkan pembangunan. Penerapan pajak terhadap kegiatan yang menghasilkan eksternalitas negatif dan memberikan insentif terhadap kegiatan yang menghasilkan eksternalitas positif perlu di galakkan dan dijalankan dengan baik tanpa membawa kepentingan pribadi dan kelompok guna kesejahteraan lingkungan dan masyakarat.

  2. Etha Mawarni berkata:

    Sayangnya ketiadaan hak milik bisa jadi membuat tidak adanya jaminan bahwa perusahaan swasta yang beroperasi, tidak melakukan over ekploitasi melainkan melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien. Saat limbah batubara mencemari lingkungan, perusahaan memperoleh manfaat dari produksi batubara (profit) namun tidak menanggung biaya dari pengrusakaan lingkungan tsb salah satunya limbah AAS disekitar tambang dan juga banjir.

    Tulisan yang sangat bermanfaat dan membuka wawasan disaat pemerintah terkait sering kali mengabaikan sisi eksternalitas dari suatu kegiatan, mengingat dampaknya yang besar terhadap kesehatan, lingkungan, bahkan pembangunan. Penerapan pajak terhadap kegiatan yang menghasilkan eksternalitas negatif dan memberikan insentif terhadap kegiatan yang menghasilkan eksternalitas positif perlu di galakkan dan dijalankan dengan baik tanpa membawa kepentingan pribadi dan kelompok guna kesejahteraan lingkungan dan masyakarat (Etha Mawarni Harahap)

  3. Assamualaikum Wr.Wb Saya Ali Akbar /PSDAL 2015/NIM E2F215004
    Dari penjelasan Bapak tadi sangat menarik tentang tema “Persoalan Eksternalitas Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam” tetapi dalam konsep Eksternalitas yang bapak sampaikan diatas menurut saya masih perlu dijelaskan lebih detail tentang faktor-faktor penentu eksternalitas dan jenis-jenis eksternalitas yang menyebakan suatu sumber daya alam dijadikan ajang kekuatan ekonomi.

    Sebagai contoh industri pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang mengakibatkan banyaknya permasalahan lingkungan karena diakibatkan oleh Sumber ketidakefisienan dan atau eksternalitas tidak saja diakibatkan oleh kegagalan pasar tetapi juga karena kegagalan pemerintah (government failure). Kegagalan pemerintah banyak diakibatkan tarikan kepentingan pemerintah sendiri atau kelompok tertentu (interest groups) yang tidak mendorong efisiensi. Kelompok tertentu ini memanfaatkan pemerintah untuk mencari keuntungan (rent seeking) melalui proses politik, melalui kebijaksanaan dan sebagainya.

    Tetapi Pemerintah dapat melakukan upaya pencegahan suatu eksternalitas negatif dengan melarang atau mewajibkan perilaku tertentu dari pihak-pihak tertentu yang disebut regulasi atau pendekatan komando dan kontrol untuk melenyapkan eksternalitas. Seperti pemerintah dapat menindak pihak-pihak tertentu yang mencemari lingkungan dengan limbah produksinya.

    Contoh kebijakan dan regulasi Pajak Pigovian adalah pajak yang khusus diterapkan untuk mengoreksi dampak dari suatu eksternalitas negatif. Disebut pajak pigou karena ditemukan oleh ekonom yang bernama Arthur Pigou (1877-1959). Bentuk dari pajak tersebut adalah ketika ada dua pabrik yaitu pabrik baja dan pabrik kertas yang masing-masing membuang limbah 500 ton per tahun, maka hanya dua pilihan yang mereka lakukan. Pertama, Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA, Environmental Protection Agency) akan mewajibkan semau pabrik untuk mengurangi limbahnya hingga 300 ton per tahun atau yang kedua, mereka akan dikenai pajak sebesar $50,000 untuk setiap ton limbah yang dibuang oleh setiap pabrik. Dan Memberi subsidi untuk kegiatan-kegiatan yang memunculkan eksternalitas positif.

    Mungkin kita selalu dibutakan oleh prospektif yang negatif tentang industri batubara di Kalimantan Selatan tetapi kita juga tidak boleh menampik dari Industri Pertambangan Batubara yaitu sektor perekonomian khususnya Kalimantan Selatan terangkat dari adanya industri tersebut. Semoga para pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Selatan lebih pro kepada lingkungan dan masyarakat dalam membuat regulasi-regulasi dan kebijakan yang terkait dengan ulasan diatas.

    Akhir kata, tulisan yang bapak bahas sangat bermanfaat dan membuka pola pikir yang berbeda bagi segenap pihak yang berkepentingan dengan permasalah ini.

    Sekian dan Terimakasih (Ali Akbar/E2F215004)

  4. Ali Akbar berkata:

    Assamualaikum Wr.Wb Saya Ali Akbar /PSDAL 2015/NIM E2F215004
    Dari penjelasan Bapak tadi sangat menarik tentang tema “Persoalan Eksternalitas Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam” tetapi dalam konsep Eksternalitas yang bapak sampaikan diatas menurut saya masih perlu dijelaskan lebih detail tentang faktor-faktor penentu eksternalitas dan jenis-jenis eksternalitas yang menyebakan suatu sumber daya alam dijadikan ajang kekuatan ekonomi.

    Sebagai contoh industri pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang mengakibatkan banyaknya permasalahan lingkungan karena diakibatkan oleh Sumber ketidakefisienan dan atau eksternalitas tidak saja diakibatkan oleh kegagalan pasar tetapi juga karena kegagalan pemerintah (government failure). Kegagalan pemerintah banyak diakibatkan tarikan kepentingan pemerintah sendiri atau kelompok tertentu (interest groups) yang tidak mendorong efisiensi. Kelompok tertentu ini memanfaatkan pemerintah untuk mencari keuntungan (rent seeking) melalui proses politik, melalui kebijaksanaan dan sebagainya.

    Tetapi Pemerintah dapat melakukan upaya pencegahan suatu eksternalitas negatif dengan melarang atau mewajibkan perilaku tertentu dari pihak-pihak tertentu yang disebut regulasi atau pendekatan komando dan kontrol untuk melenyapkan eksternalitas. Seperti pemerintah dapat menindak pihak-pihak tertentu yang mencemari lingkungan dengan limbah produksinya.

    Contoh kebijakan dan regulasi Pajak Pigovian adalah pajak yang khusus diterapkan untuk mengoreksi dampak dari suatu eksternalitas negatif. Disebut pajak pigou karena ditemukan oleh ekonom yang bernama Arthur Pigou (1877-1959). Bentuk dari pajak tersebut adalah ketika ada dua pabrik yaitu pabrik baja dan pabrik kertas yang masing-masing membuang limbah 500 ton per tahun, maka hanya dua pilihan yang mereka lakukan. Pertama, Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA, Environmental Protection Agency) akan mewajibkan semau pabrik untuk mengurangi limbahnya hingga 300 ton per tahun atau yang kedua, mereka akan dikenai pajak sebesar $50,000 untuk setiap ton limbah yang dibuang oleh setiap pabrik. Dan Memberi subsidi untuk kegiatan-kegiatan yang memunculkan eksternalitas positif.

    Mungkin kita selalu dibutakan oleh prospektif yang negatif tentang industri batubara di Kalimantan Selatan tetapi kita juga tidak boleh menampik dari Industri Pertambangan Batubara yaitu sektor perekonomian khususnya Kalimantan Selatan terangkat dari adanya industri tersebut. Semoga para pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Selatan lebih pro kepada lingkungan dan masyarakat dalam membuat regulasi-regulasi dan kebijakan yang terkait dengan ulasan diatas.
    Akhir kata, tulisan yang bapak bahas sangat bermanfaat dan membuka pola pikir yang berbeda bagi segenap pihak yang berkepentingan dengan permasalah ini.

    Sekian dan Terimakasih (Ali Akbar/E2F215004)

  5. Assamualaikum Wr.Wb Saya Ali Akbar /PSDAL 2015/NIM E2F215004
    Dari penjelasan Bapak tadi sangat menarik tentang tema “Persoalan Eksternalitas Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam” tetapi dalam konsep Eksternalitas yang bapak sampaikan diatas menurut saya masih perlu dijelaskan lebih detail tentang faktor-faktor penentu eksternalitas dan jenis-jenis eksternalitas yang menyebakan suatu sumber daya alam dijadikan ajang kekuatan ekonomi.

    Sebagai contoh industri pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang mengakibatkan banyaknya permasalahan lingkungan karena diakibatkan oleh Sumber ketidakefisienan dan atau eksternalitas tidak saja diakibatkan oleh kegagalan pasar tetapi juga karena kegagalan pemerintah (government failure). Kegagalan pemerintah banyak diakibatkan tarikan kepentingan pemerintah sendiri atau kelompok tertentu (interest groups) yang tidak mendorong efisiensi. Kelompok tertentu ini memanfaatkan pemerintah untuk mencari keuntungan (rent seeking) melalui proses politik, melalui kebijaksanaan dan sebagainya.

    Tetapi Pemerintah dapat melakukan upaya pencegahan suatu eksternalitas negatif dengan melarang atau mewajibkan perilaku tertentu dari pihak-pihak tertentu yang disebut regulasi atau pendekatan komando dan kontrol untuk melenyapkan eksternalitas. Seperti pemerintah dapat menindak pihak-pihak tertentu yang mencemari lingkungan dengan limbah produksinya.

    Contoh kebijakan dan regulasi Pajak Pigovian adalah pajak yang khusus diterapkan untuk mengoreksi dampak dari suatu eksternalitas negatif. Disebut pajak pigou karena ditemukan oleh ekonom yang bernama Arthur Pigou (1877-1959). Bentuk dari pajak tersebut adalah ketika ada dua pabrik yaitu pabrik baja dan pabrik kertas yang masing-masing membuang limbah 500 ton per tahun, maka hanya dua pilihan yang mereka lakukan. Pertama, Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA, Environmental Protection Agency) akan mewajibkan semau pabrik untuk mengurangi limbahnya hingga 300 ton per tahun atau yang kedua, mereka akan dikenai pajak sebesar $50,000 untuk setiap ton limbah yang dibuang oleh setiap pabrik. Dan Memberi subsidi untuk kegiatan-kegiatan yang memunculkan eksternalitas positif.

    Mungkin kita selalu dibutakan oleh prospektif yang negatif tentang industri batubara di Kalimantan Selatan tetapi kita juga tidak boleh menampik dari Industri Pertambangan Batubara yaitu sektor perekonomian khususnya Kalimantan Selatan terangkat dari adanya industri tersebut. Semoga para pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Selatan lebih pro kepada lingkungan dan masyarakat dalam membuat regulasi-regulasi dan kebijakan yang terkait dengan ulasan diatas.
    Akhir kata, tulisan yang bapak bahas sangat bermanfaat dan membuka pola pikir yang berbeda bagi segenap pihak yang berkepentingan dengan permasalah ini.

    Sekian dan Terimakasih (Ali Akbar/E2F215004)

  6. Achmad Syauqie berkata:

    Dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari.
    Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.
    Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya.
    Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. ( Achmad Syauqie, E2F215001).

  7. Achmad Syauqie berkata:

    Dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari.
    Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.
    Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya.
    Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (Achmad Syauqie, E2F215001)

  8. Achmad Syauqie berkata:

    Dalam pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari.
    Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.
    Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya.
    Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (Achmad Syauqie, E2F215001)

  9. febrina Rahmiani berkata:

    Persoalan eksternalitas dalam pemanfaatan sumber daya alam memang selalu menjadi momok permaslahan suatu perusahaan dalam menjalankan produksinya, dampak positif dan dampak negatif yang dirasakan oleh penduduk sekitar produksi (dalam hal ini perusahaan batubara) selalu menjadi pehatian baik bagi para pemerhati lingkungan maupun pemerintah.Dampak negatif mungkin lebih dirasakan dalam jangka panjang bagi masyarakat sekitar seperti berdampak pada kesehatan dan lingkungan, Dari tulisan diatas memberikan informasi dan membuka wawasan bahwa sisi eksternalitas tidak dapat diabaikan begitu saja karena pihak ekstenal harus mendapat perhatian lebih agar kesejahteraan mereka dapat terjamin dan lingkungan dapat terjaga kelestariannya

  10. Devvi Rachmatika berkata:

    Persoalan eksternalitas dalam pemanfaatan SDA ini memang sangat menarik, karena banyak sekali bentuk eksternalitas yang tidak dapat dinilai harganya secara langsung. Sehingga masyarakat cenderung memanfaatkan SDA secara berlebihan. Orang-orang banyak berpendapat bahwa tidak ada jaminan apabila mempertahankan SDA yang ada, padahal sebenarnya sangat banyak namun tidak disadari contohnya SDA hutan sebagai jasa lingkungan yang tidak dapat dinilai. Dilain pihak pemerintah terus menggagas konsep REDD+ yang dikatakan bisa menjamin bahwa masyarakat yang bergantung dan memelihara hutan dengan baik maka akan memperoleh manfaat… tentu saja dengan konsep hutan lestari sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca… (Devvi Rachmatika E2F215007)

  11. devi rachmatika berkata:

    Persoalan eksternalitas dalam pemanfaatan SDA ini memang sangat menarik.. karena banyak sekali bentuk eksternalitas yang tidak dapat dinilai harganya secara langsung. Sehingga masyarakat cenderung memanfaatkan SDA secara berlebihan. Orang-orang banyak berpendapat bahwa tidak ada jaminan apabila mempertahankan SDA yang ada, padahal sebenarnya sangat banyak namun tidak disadari contohnya SDA hutan sebagai jasa lingkungan yang tidak dapat dinilai. Dilain pihak pemerintah terus menggagas konsep REDD+ yang dikatakan bisa menjamin bahwa masyarakat yang bergantung dan memelihara hutan dengan baik maka akan memperoleh manfaat… tentu saja dengan menuju hutan yang lestari sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca salah satunya… (Devvi Rachmatika)

  12. Ali Akbar berkata:

    Assamualaikum Wr.Wb Saya Ali Akbar /PSDAL 2015/NIM E2F215004
    Dari penjelasan Bapak tadi sangat menarik tentang tema “Persoalan Eksternalitas Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Alam” tetapi dalam konsep Eksternalitas yang bapak sampaikan diatas menurut saya masih perlu dijelaskan lebih detail tentang faktor-faktor penentu eksternalitas dan jenis-jenis eksternalitas yang menyebakan suatu sumber daya alam dijadikan ajang kekuatan ekonomi.

    Sebagai contoh industri pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang mengakibatkan banyaknya permasalahan lingkungan karena diakibatkan oleh Sumber ketidakefisienan dan atau eksternalitas tidak saja diakibatkan oleh kegagalan pasar tetapi juga karena kegagalan pemerintah (government failure). Kegagalan pemerintah banyak diakibatkan tarikan kepentingan pemerintah sendiri atau kelompok tertentu (interest groups) yang tidak mendorong efisiensi. Kelompok tertentu ini memanfaatkan pemerintah untuk mencari keuntungan (rent seeking) melalui proses politik, melalui kebijaksanaan dan sebagainya.

    Tetapi Pemerintah dapat melakukan upaya pencegahan suatu eksternalitas negatif dengan melarang atau mewajibkan perilaku tertentu dari pihak-pihak tertentu yang disebut regulasi atau pendekatan komando dan kontrol untuk melenyapkan eksternalitas. Seperti pemerintah dapat menindak pihak-pihak tertentu yang mencemari lingkungan dengan limbah produksinya.

    Contoh kebijakan dan regulasi Pajak Pigovian adalah pajak yang khusus diterapkan untuk mengoreksi dampak dari suatu eksternalitas negatif. Disebut pajak pigou karena ditemukan oleh ekonom yang bernama Arthur Pigou (1877-1959). Bentuk dari pajak tersebut adalah ketika ada dua pabrik yaitu pabrik baja dan pabrik kertas yang masing-masing membuang limbah 500 ton per tahun, maka hanya dua pilihan yang mereka lakukan. Pertama, Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA, Environmental Protection Agency) akan mewajibkan semau pabrik untuk mengurangi limbahnya hingga 300 ton per tahun atau yang kedua, mereka akan dikenai pajak sebesar $50,000 untuk setiap ton limbah yang dibuang oleh setiap pabrik. Dan Memberi subsidi untuk kegiatan-kegiatan yang memunculkan eksternalitas positif.

    Mungkin kita selalu dibutakan oleh prospektif yang negatif tentang industri batubara di Kalimantan Selatan tetapi kita juga tidak boleh menampik dari Industri Pertambangan Batubara yaitu sektor perekonomian khususnya Kalimantan Selatan terangkat dari adanya industri tersebut. Semoga para pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Selatan lebih pro kepada lingkungan dan masyarakat dalam membuat regulasi-regulasi dan kebijakan yang terkait dengan ulasan diatas.
    Akhir kata, tulisan yang bapak bahas sangat bermanfaat dan membuka pola pikir yang berbeda bagi segenap pihak yang berkepentingan dengan permasalah ini.

    Sekian dan Terimakasih (Ali Akbar/E2F215004)

Tinggalkan komentar